KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 107/U/2001
TENTANG
PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN TINGGI JARAK JAUH
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
Menimbang :
A. bahwa pendidikan akademik dan pendidikan professional diselenggarakan dengan cara tatap muka
dan atau jarak jauh;
dan atau jarak jauh;
B. bahwa untuk penyelenggaraan Program Pendidikan Tinggi Jarak Jauh pada Perguruan Tinggi yang
menyelenggarakan sistem tatap muka, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Tinggi Jarak Jauh.
menyelenggarakan sistem tatap muka, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Tinggi Jarak Jauh.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3895);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2001;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000
tentang Susunan Organisasi, dan Tugas Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2001;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/M Tahun 2000
tentang Pembentukan Kabinet periode 1999 - 2004;
6. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2564/U/1991
tentang Pendidikan Tinggi Jarak Jauh;
7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000
tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PENYELENGGARAAN
PROGRAM PENDIDIKAN TINGGI JARAK JAUH.
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Program pendidikan tinggi jarak jauh (PTJJ) adalah program pendidikan tinggi dengan proses
pembelajaran yang dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media komunikasi.
pembelajaran yang dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media komunikasi.
2. Materi ajar PTJJ adalah bahan ajar yang dikembangkan dan dikemas dalam bentuk tercetak
dikombinasikan dengan media lain yang dapat digunakan mahasiswa untuk proses belajar mandiri.
dikombinasikan dengan media lain yang dapat digunakan mahasiswa untuk proses belajar mandiri.
3. Bantuan mandiri adalah proses belajar yang didasarkan pada inisiatif mahasiswa dengan bantuan
minimal dari pihak lain.
minimal dari pihak lain.
4. Bantuan belajar adalah segala bentuk kegiatan pendukung yang dilaksanakan oleh pengelola PTJJ
untuk membantu kelancaran proses belajar madiri mahasiswa, berupa pelayanan akademik dan
administrasi akademik, maupun pribadi.
untuk membantu kelancaran proses belajar madiri mahasiswa, berupa pelayanan akademik dan
administrasi akademik, maupun pribadi.
5. Tutorial adalah bentuk bantuan belajar akademik yang secara langsung berkaitan dengan materi ajar, dan
dapat dilaksanakan secara tatap muka maupun jarak jauh.
dapat dilaksanakan secara tatap muka maupun jarak jauh.
6. Evaluasi hasil belajar mahasiswa adalah penilaian yang dilakukan terhadap hasil proses belajar mandiri
mahasiswa dalam bentuk tatap muka dan jarak jauh.
mahasiswa dalam bentuk tatap muka dan jarak jauh.
7. Evaluasi hasil belajar secara tatap muka adalah bentuk evaluasi yang dilakukan dengan pengawasan
langsung.
langsung.
8. Evaluasi hasil belajar secara jarak jauh adalah evaluasi terhadap tugas yang dikerjakan oleh mahasiswa
secara mandiri.
secara mandiri.
9. Praktik adalah latihan keterampilan penerapan teori dengan pengawasan langsung
10. Praktikum adalah tugas yang terkendali yang berhubungan dengan validasi fakta atau hubungan antar
fakta, sesuai dengan yang disyaratkan dalam kurikulum.
fakta, sesuai dengan yang disyaratkan dalam kurikulum.
11. Pemantapan pengalaman lapangan adalah tugas yang dilakukan dalam lingkungan kerja sesuai dengan
yang disyaratkan dalam kurikulum serta dengan pengawasan langsung.
yang disyaratkan dalam kurikulum serta dengan pengawasan langsung.
12. Unit sumber belajar adalah pelaksana penyelenggaraan program PTJJ yang berada di luar kantor pusat
dan atau di daerah.
dan atau di daerah.
13. Sistem pendidikan tinggi tatap muka adalah pendidikan tinggi dengan proses pembelajaran yang dilakukan
melalui pertemuan langsung antar staf pengajar dengan mahasiswa.
melalui pertemuan langsung antar staf pengajar dengan mahasiswa.
14. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pasal 2
Tujuan penyelenggaraan program pendidikan tinggi jarak jauh adalah terwujudnya tujuan pendidikan tinggi
sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang pendidikan
tinggi, serta terciptanya kesempatan mengikuti pendidikan tinggi.
tinggi, serta terciptanya kesempatan mengikuti pendidikan tinggi.
Pasal 3
Penyelenggaraan program PTJJ dilaksanakan dengan mengutamakan hal berikut:
a. Penggunaan berbagai media komunikasi yang berbentuk media komunikasi tercetak dikombinasikan
dengan media lain;
dengan media lain;
b. Penggunaan metode pembelajaran interaktif yang didasarkan pada konsep belajar mandiri dengan
dukungan bantuan belajar dan fasilitasi pembelajaran;
dukungan bantuan belajar dan fasilitasi pembelajaran;
Pasal 4
(1) Program pendidikan tinggi jarak jauh diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. Mempunyai sumber daya untuk merancang, menyusun, memproduksi, dan menyebarluaskan seluruh
bahan ajar yang diperlukan untuk memenuhi kurikulum program
bahan ajar yang diperlukan untuk memenuhi kurikulum program
b. Mempunyai sumber daya untuk memutakhirkan secara berkala setiap bahan ajar yang diproduksi
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. Memiliki sumber daya untuk menyelenggarakan interaksi antara dosen, asisten atau tutor dengan
mahasiswa secara intensif, baik melalui tatap muka, telekonferensi, surat menyurat elektronik, maupun bentuk-bentuk interaksi jarak jauh yang sinkronus dana sinkronus lainnya, yang menjamin
dosen akan dapat mengenal secara individual setiap mahasiswanya, sehingga mampu menjaga kualitas
proses pembelajaran;
mahasiswa secara intensif, baik melalui tatap muka, telekonferensi, surat menyurat elektronik, maupun bentuk-bentuk interaksi jarak jauh yang sinkronus dana sinkronus lainnya, yang menjamin
dosen akan dapat mengenal secara individual setiap mahasiswanya, sehingga mampu menjaga kualitas
proses pembelajaran;
d. Mempunyai sumber daya untuk menyediakan fasilitas praktikum dan atau akses bagi mahasiswa
untuk melaksanakan praktikum;
untuk melaksanakan praktikum;
e. Mempunyai sumber daya untuk menyediakan fasilitas pemantapan pengalaman lapangan dan/atau
akses bagi mahasiswa untuk melaksanakan pemantapan pengalaman lapangan
akses bagi mahasiswa untuk melaksanakan pemantapan pengalaman lapangan
f. Mempunyai sumber daya untuk melakukan evaluasi hasil belajar secara terprogram dan berkala
minimal 2 (dua) kali per semester;
minimal 2 (dua) kali per semester;
g. Mempunyai sumber daya dengan bidang keahlian manajemen PTJJ dan pembelajaran jarak jauh;
h. Mempunyai sumber daya untuk mengorganisasikan unit sumber belajar yang bertujuan memberikan
layanan teknis dan akademis secara intensif kepada mahasiswa dan dosen dalam proses
pembelajaran;
layanan teknis dan akademis secara intensif kepada mahasiswa dan dosen dalam proses
pembelajaran;
i. Sudah mempunyai ijin penyelengaraan program studi secara tatap muka dalam bidang studi yang
sama yang telah diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN - PT) dengan
nilai A atau U (Unggulan);
sama yang telah diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN - PT) dengan
nilai A atau U (Unggulan);
j. Bekerja sama dengan perguruan tinggi lain yang sudah mempunyai ijin penyelenggaraan program
studi yang sama untuk memfasilitasi kegiatan pengembangan program dan bahan ajar, pemberian
layanan bantuan belajar, layanan perpustakaan dan pelaksanaan praktikum dan pemantapan pengalaman lapangan, serta penyelenggaraan evaluasi hasil belajar secara jarak jauh.
studi yang sama untuk memfasilitasi kegiatan pengembangan program dan bahan ajar, pemberian
layanan bantuan belajar, layanan perpustakaan dan pelaksanaan praktikum dan pemantapan pengalaman lapangan, serta penyelenggaraan evaluasi hasil belajar secara jarak jauh.
(3) Perincian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
(4) Mekanisme dan proses evaluasi persyaratan serta persetujuan untuk penyelenggaraan program
pendidikan tinggi jarak jauh ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
pendidikan tinggi jarak jauh ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
Pasal 5
1. Kurikulum program studi yang diselenggarakan dengan sistem PTJJ sama dengan kurikulum
program studi yang diselenggarakan dengan sistem tatap muka.
program studi yang diselenggarakan dengan sistem tatap muka.
2. Beban studi untuk menyelesaikan setiap program studi yang diselenggarakan dengan sistem PTJJ
minimal sama dengan beban studi pada sistem tatap muka.
minimal sama dengan beban studi pada sistem tatap muka.
3. Proses pembelajaran jarak jauh dilakukan secara terstruktur termasuk layanan akademik yang
diberikan tutor sehingga memotivasi mahasiswa untuk bekerja secara cepat dan disiplin.
diberikan tutor sehingga memotivasi mahasiswa untuk bekerja secara cepat dan disiplin.
4. Evaluasi hasil akhir belajar harus dapat mencerminkan tingkat kematangan dan kemampuan
mahasiswa melalui mekanisme ujian komprehensif secara tatap muka atau secara jarak jauh
dengan pengawasan langsung.
mahasiswa melalui mekanisme ujian komprehensif secara tatap muka atau secara jarak jauh
dengan pengawasan langsung.
Pasal 6
Penyelenggaraan Program Pendidikan Tinggi Jarak Jauh diwajibkan membuat laporan pelaksanaan dan
menyampaikan laporan kepada Menteri secara berkala setiap tahun.
menyampaikan laporan kepada Menteri secara berkala setiap tahun.
Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 JULI 2001
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
YAHYA A. MUHAIMIN
No comments:
Post a Comment