Sunday 25 December 2011

SEPARATION (Pemutusan Hubungan Kerja )


A. Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja

PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan. apabila kita mendengar istilah PHK, yang biasa terlintas adalah pemecatan sepihak oleh pihak perusahaan karena kesalahan karyawan. Padahal, kalau kita tilik definisi di atas yang diambil dari UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dijelaskan PHK dapat terjadi karena bermacam sebab. Intinya tidak persis sama dengan pengertian dipecat. Tergantung alasannya, PHK mungkin membutuhkan penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI) mungkin juga tidak. Meski begitu, dalam praktek tidak semua PHK yang butuh penetapan dilaporkan kepada instansi ketenagakerjaan, baik karena tidak perlu ada penetapan, PHK tidak berujung sengketa hukum, atau karena karyawan tidak mengetahui hak mereka.
Sebelum Pengadilan Hubungan Industrial berdiri pada 2006, perselisihan hubungan Industrial masih ditangani pemerintah lewat Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) serta Pengadilan Tata Usaha Negara.


B. Tujuan Pemutusan Hubungan Kerja

Adapun tujuan pemutusan hubungan kerja yaitu:

  • Mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan disetujui antara pihak lembaga dan karyawan.
  • Meningkatkan kredibilitas suatu lembaga. 
C. Alasan-alasan Pemutusan Hubungan Kerja


Penyebab pemutusan hubungan kerja dapat dibedakan dalam tiga kategori yaitu keinginan Perusahaan, keinginan karyawan dan sebab sebab lain.

    1. Karena Keinginan Perusahaan 
Penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja yang datangnya dari pihak perusahaan (majikan), antara lain meliputi :
  • Perusahaan menganggap calon karyawan tidak cakap dalam masa percobaan atau masa orientasi. 
  • Karyawan sering tidak hadir sehingga tidak dapat melakukan tugas menurut waktu yang telah ditetapkan.
  • Karyawan bersikap dan berkelakuan buruk sehingga dapat mengancam ketentraman kerja dalam perusahaan.
  • Karyawan menderita sakit terus menerus selama kurun waktu tertentu.
  • Karyawan berusia lanjut yang dapat menurunkan kinerjanya, sehingga tindakan pemberian pensiun dianggap bijaksana.
  • Perusahan menganggap bahwa dalam hubungan kerja tersebut telah timbul alas an-alasan yang mendesak, seperti karyawan menganiaya, menghina atau mengancam majikan, membujuk majikan agar melakukan perbuatan asusila, mabuk, ketergatungan pada obat-obatan terlarang, mencuri, menipu, menggelapkan dan melalaikan kewajiban.
  • Perusahaan tempat bekerja karyawan dilikuidasi atau mengurangi karyawan
  • Karyawan ditahan oleh alat Negara (jaksa atau polisi) dan jika karyawan itu dilepaskan, maka ia dapat dipekerjakan kembali.
  • Karyawan dihukum oleh pengadilan karena ia telah melanggar hokum dengan sah. 
   2. Karena keinginan karyawan 
Inisiatif dari pihak karyawan untuk mengadakan pemutusan hubungan kerja dengan majikannya dapat dibedakan dalam empat macam kemungkinan yaitu :
  • Dalam masa percobaan setiap pihak (karyawan atau majikan ) mempunyai hak untuk memutuskan hubungan kerja melalui pemberitahuan pemberhentian yang layak 
  • Jika timbul alasan-alasan yang medesak sehingga karyawan dapat mengadakan pemutusan hungan kerja dengan seketika, seperti majikan menganiaya dan mengancam karyawan, membujuk atau mencoba membujuk karyawan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, agama, dan kesusilaan, tidak membayar upah atau gaji seperti pernah dijanjikan, memerintahkan karyawan bekerja pada majikan lain sedangkan sifat hubungan kerja tidak mengharuskannya, dan jikalau karyawan itu mampu bekerja karena sakit diluar kesalahannya.
  • Menolak bekerja pada majikan baru. Karyawan pada prinsipnya dapat melakukan pemutusan hubungan kerja jika ia menolak bekerja pada majikan baru yang membeli, memerjer atau mengakuisisi perusahaan. Dalam hal seperti ini, majikan baru diwajibkan memberikan pesangon dan kompensasi lainnya kepada karyawan yang mengadakan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan masa dinasnya.
  • Pemutusan hubungan kerja atas inisiatif karyawan mungkin juga disebabkan oleh sebab-sebab lain. Karyawan dapat mengajukan pengunduran dirinya menurut keinginan sendiri yang disebabkan oleh berbagai alasan. Permohonan berhenti karena alasan-alasan ini tidak diwajibkan perusahaan memberikan pesangon atau uang jasa. Sebaliknya karyawan pun tidak mempunyai hak meminta ganti rugi.

   3. Karena sebab-sebab lain  
Penyebab-penyebab lainnya yang menjadi alasan terjadinya pemutusan hubungan kerja antara majikan dan karyawan adalah :
  • Berakhirnya masa hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati kedua belah pihak (majikan dan karyawan). 
  • Karyawan meninggal dunia. Jika karyawan mninggal dunia sewaktu masih dalam ikatan hubungan kerja, maka majikan mempunyai kewajiban member ganti rugi atau uang duka yang layak bagi keluarga mendiang.

D. Tenggang Waktu Pemberhentian
Terkecuali disebabkan situasi yang mendesak dan dalam masa percobaan, seperti diatur oleh undang-undang, seorang karyawan pada dasarnya tidak boleh diberhentikan secara tiba-tiba dan tidak mengikuti prosedur yang layak. Pemberhentian seperti itu harus terlebih dahulu diberitahukan paling tidak satu bulan sebelumnya. Ketentuan ini secara yuridis formal dapat ditemukan dalam KUHP, pasal 1603 i yang menjelaskan, bahwa jika terjadi pemutusan hubungan kerja, maka harus paling sedikit diindahkan suatu tenggang waktu yang lamanya satu bulan. Berkaitan dengan hal ini ada tiga hal yang perlu diperhatikan :

a. Pemutusan hubungan kerja dari sudut perusahaan

Jika pemutusan hubungan kerja antara seorang atau beberapa orang karyawan dengan suatu perusahaan dilakukan oleh pihak majikan (perusahaan), maka pihak majikan harus terlebih dahulu memberitahukan hal itu sedikitnya satu bulan sebelum pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan. Bagi majikan, tenggang waktu akan diperpanjang berturut-turut satu bulan, dua bulan, atau tiga bulan, bilamana pada waktu pemberhentian, hubungan kerja telah berlangsung berturut-turut paling sedikit satu tahun, paling sedikit dua tahun, dan paling sedikit tiga tahun secara terus-menerus.

b. Pemutusan hubungan kerja dari sudut karyawan

Jika pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh karyawan, maka karyawan itu tidak diperkenankan melakukannya dengan mendadak. Karyawan pun harus pula memberikan waktu satu bulan kepada perusahaan sebelum pemutusan hubungan kerja itu dilakukan. Dengan persetujuan tertulis, tenggang waktu bagi karyawan dapat diperpanjang paling lama satu bulan, bilamana hubungan kerja sudah berlangsung paling sedikit dua tahun secara terus menerus.

c. Pemutusan hubungan kerja karena keadaan mendesak


Ketentuan yang tercantum dalam pemutusan hubungan kerja diatas, tidak berlaku bilamana keadaan mendesak. Dalam keadaan mendesak dan dalam masa percobaan, tenggang waktu satu bulan tersebut dapat diabaikan.

Ada satu alasan yang cukup kuat mengapa ketentuan-ketentuan diatas diberlakukan.


     1. Bagi Pihak Perusahaan
Ketentuan itu dibelakukan agar perusahan mempunyai cukup waktu untuk menyesuaikan diri dengan perubahan, sehingga kesinambungan manajemen tidaj terganggu. Stabilitas kepegawaian tidak akan terlampau tergantung oleh pergantian karyawan yang mungkin perlu terlebih dahulu harus dicari di pasar perburuan. Untuk menutup kekurangan karyawan akan muncul masalah-masalah mutasi dan kebijakan sumber daya manusia lainnya, seperti kebijakan untuk melaksanakan program orientasi atau bahkan program pendidikan yang meliputi program pengembangan dan pelatihan yang pada dasarnya tidak dapat diselenggarakan dengan mendadak.

    2. Bagi Pihak Karyawan

Ada tiga alasan mengapa ketentuan itu sebaiknya dilaksanakan :

  • Alasan psiko-humanistis yang menekankan pada aspek kemanusiaan agar para karyawan, selain akan mendapatkan kepastian, juga mempunyai kelonggaran untuk menyesuaikan diri dengan statusnya yang baru. 
  •  Alasan ekonomis yang menekankan pentingnya persiapan pendapatan karyawan ketika ia telah melepaskan pekerjaan lamanya.
  • Alasan yuridis yang menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan membawa akibat-akibat hokum dan akan mngganggu rasa keadilan.
Selain dari itu perlu diperhatikan pula yang menyatakan, bahwa setiap pemutusan hubungan kerjakcuali dalam masa percobaan, melalui permohonan tertulis, harus mendapat izin terlebih dahulu dari panitia penyelesaian perselisihan perburuhan daerah (P4D) atau panitia penyelesaian perselisihan perburuhan pusat (P4P). izin dari P4D jika pemutusan hubungan kerja terjadi terhadapt kurang dari sepuluh karyawan, dan izin dari P4P jika hal itu terjadi terhadap sepuluh karyawan atau lebih.

No comments: